Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Pebisnis Muda Mutiara Kamila, "From Minus to Surplus"

Gambar
Sumber: Istimewa Fenomena online shop yang semakin berkembang menjadi peluang usaha yang menggiurkan bagi sebagian pengusaha. Melalui tangan kreatifnya, dara manis berusia 19 tahun ini menggunakan kesempatan emas tersebut untuk membesarkan sebuah merek pakaian miliknya bernama “Blank A Wear”. Dialah  Mutiara Kamila Atthiyya, pengusaha muda berbakat kelahiran Jakarta, 23 Desember 1997. Mutiara berhasil mengembangkan bisnisnya menjadi online shop yang digemari anak muda.  S aat ini akun instagram @blankawear ramai dan diikuti 90 ribu followers instagram. Mutiara juga menghasilkan omset hingga 300 juta perbulannya dari bisnis penjualan produk Blank A Wear . Kini Ia telah mempekerjakan 12 orang pegawai beserta 1 kelompok penjahit binaan untuk mengembangkan bisnisnya. Gadis berdarah Bugis-Jawa ini, mengawali bisnis penjualan pakaian wanita tersebut saat menduduki bangku kelas 2 SMA pada tahun 2012 lalu. Ia merintis bisnisnya dengan bermodalkan uang pinjaman dari ora

Aturan Standar Konten Penyiaran Indonesia Terkait dengan Izin Perpanjangan Penyiaran 10 Stasiun Televisi Swasta Indonesia

Gambar
Sumber: Infografis kpi.go.id Dalam peranannya, media audiovisual seperti televisi dan radio menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan/memperdengarkan konten acara. Frekuensi yang digunakan sama dengan frekuensi yang digunakan untuk banyak hal seperti sambungan telepon, penerbangan, militer, hingga satelit. Pemakaian frekuensi bebas dipakai siapa saja untuk kepentingan rakyat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dalam mukadimahnya yang menuliskan bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Agar penggunaan frekuensi publik pada media audiovisual digunakan secara bijak, dibutuhkan regulator untuk mengatur materi tayangan supaya output yang dihasilkan telah disaring sesuai aturan dan norma yang berlaku. Sehingga konten acara yang ditayangkan tidak seenaknya diperlihatkan oleh stasiun televisi. Dalam bidang media a

Realitas Media

Gambar
Sumber: sabs.co.za Media mengolah informasi dan menyajikan informasi/ pesan/ isi / simbol menurut pandangan /visinya sendiri. Media membuat realitas dan menanamkan dikepala publik bahwa apa yang mereka sampaikan adalah benar adanya. Hal tersebut memunculkan pemahaman baru di masyarakat, masyarakat jadi menilai sesuatu hal melalui kaca mata media. Padahal yang disampaikan belum tentu benar adanya, hal ini cukup berdampak besar dalam lingkungan masyarakat. Menurut Allan G. Johson (1986) stereotype adalah keyakinan seseorang dalam menggeneralisasikan sifat-sifat tertentu yang cenderung negatif tentang orang lain karena dipengaruhi oleh pengetahuan dan pengalaman tertentu. Masyarakat yang belum memiliki pemahaman mengenai literasi media dan kurang tahu informasi akan berprasangka dan membentuk citra atau stereotype tertentu terhadap sesuatu hal berdasarkan pandangan media.  Bahayanya bila yang ditampilkan adalah prasangka buruk, prasangka tersebut menjadi kepercayaan yang