Aturan Standar Konten Penyiaran Indonesia Terkait dengan Izin Perpanjangan Penyiaran 10 Stasiun Televisi Swasta Indonesia

Sumber: Infografis kpi.go.id


Dalam peranannya, media audiovisual seperti televisi dan radio menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan/memperdengarkan konten acara. Frekuensi yang digunakan sama dengan frekuensi yang digunakan untuk banyak hal seperti sambungan telepon, penerbangan, militer, hingga satelit. Pemakaian frekuensi bebas dipakai siapa saja untuk kepentingan rakyat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dalam mukadimahnya yang menuliskan bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Agar penggunaan frekuensi publik pada media audiovisual digunakan secara bijak, dibutuhkan regulator untuk mengatur materi tayangan supaya output yang dihasilkan telah disaring sesuai aturan dan norma yang berlaku. Sehingga konten acara yang ditayangkan tidak seenaknya diperlihatkan oleh stasiun televisi. Dalam bidang media audiovisual/penyiaran ada beberapa regulator yang eksis ditempat ini yakni KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia), Dewan Pers, Keppres, Permen, dan Siaran Pers. Regulator-regulator tersebut berperan mengawasi tayangan televisi dan membuat kebijakan untuk mengatur materi penayangan yang baik bagi masyarakat yaitu Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, serta P3SPS (Standar Program Siaran).

            Untuk menegaskan kembali akan kewajiban stasiun televisi memenuhi peraturan-peraturan yang dibuat regulator. Pada pertengahan Oktober 2016 lalu KPI menerima izin perpanjangan penayangan 10 televisi swasta di Indonesia yakni, RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV dengan syarat 10 stasiun tersebut wajib untuk melaksanakan 7 komitmen perpanjangan izin penyiaran.

Untuk menganalisis 7 komitmen izin penyiaran  yang tersirat dalam sebuah perjanjian tertulis tersebut, diperlukan landasan teori mengenai alasan diperkuatnya upaya perbaikan tayangan televisi di Indonesia. Tentunya penekanan ini terjadi berdasarkan pengalaman dan pembelajaran regulator pada kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan televisi pada aturan standar program siaran. Karenanya, untuk meninjau kembali pelaksanaannya, undang-undang penyiaran yang berlaku dapat dihubungkan dengan 7 komitmen izin penyiaran.

Pembahasan

Komitmen 1: Sanggup melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 1:
·         P3SPS
Bab I mengenai Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Standar Program Siaran adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia bagi Lembaga Penyiaran untuk menghasilkan program siaran yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. P3SPS Standar Program Siaran merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan program siaran.
7. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Penyelenggaraan Penyiaran Bagian Pertama, Umum
Pasal 6
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.


Analisis:
Dalam hal ini KPI meminta agar stasiun televisi patuh pada setiap perundangan penyiaran yang berlaku seperti pada bab 1 mengenai ketentuan dasar stasiun penyiaran dalam P3SPS juga pada pasal 6 UU No.32 Tahun 2002 bahwa negara menguasai spektrum frekuensi yang digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Poin ini mengingatkan kembali terdapat regulator yang mengawasi dan agar stasiun televisi tidak mengabaikan peraturan yang ada, karena sewaktu-waktu jika peraturan dilanggar dapat segara diberi sanksi serta memperjelas bahwa frekuensi yang digunakan milik rakyat maka dari itu tayangan yang dibuat harusnya representasi dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.


Komitmen 2: Sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa.

Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 2:

·         P3SPS
Pasal 4
Standar Program Siaran ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol, dan perekat sosial, dan pemersatu bangsa.
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
·         UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.


Analisis:
            Undang-undang tersebut menjelaskan mengenai fungsi media yang diharapkan menjadi media informasi, pendidik serta pemersatu bangsa. Seiring berjalannya waktu, fungsi dari media ini semakin melenceng. Karena itu pada 7 komitmen izin penanyangan kemarin, KPI menekankan kembali fungsi ini. Apalagi media diharapkan memiliki isi isi tayangan yang baik bagi masyarakat seperti pada Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


Komitmen 3: Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran

Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 3:

·         P3SPS, BAB X Prinsip Jurnalistik
Pasal 39
1. Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi program faktual wajib mengindahkan prinsip jurnalistik, yaitu akurat, adil, berimbang, ketidakberpihakan, tidak beritikad buruk, tidak mencampuradukan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
2. Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik dan yang berlaku.

·         UU No. 32 Tahun 2002
Pasal 18
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

Analisis: 
Derasnya arus konglomerasi media, membuat komitmen ketiga ini amat penting dilaksanakan. Gurita media sangat memungkinkan televisi menghasilkan tayangan yang berbau kepentingan pemiliknya saja. Banyak kasus yang telah terjadi seperti iklan perindo yang sering di tayangkan di televisi grup MNC, yaitu RCTI, MNC Tv dan Global TV, kemudian Pidato panjang Surya Paloh di Metro TV, dll. Padahal materi penayangan telah diatur dalam Pasal 39 mengenai Prinsip Jurnalistik. Karena itu komitmen ketiga ini perlu ditekankan kembali.


Komitmen 4: Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, pemilihan presiden dan wakil presiden.

Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 4:

·         P3 SPS, BAB XVI Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 60
1. Siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah meliputi siaran berita, sosialisasi pemilihan, dan siaran kampanye tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Kepala Daerah.
2. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan pemilihan Kepada Daerah.
3. Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
4. Lembaga penyiaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu dan pemilihan Kepada Daerah.
5. Peserta Pemilu dan Pilihan Kepala Daerah dilarang membiayai atau mensponsori program yang ditayangkan lembaga penyiaran.


Analisis:
Dominasi pemilik media di Indonesia berperan sebagai seorang pemimpin partai, maka jika pemilik media menggunakan media sebagai alat promosi bagi dirinya, hal ini akan membuat tayangan tidak berimbang dan memihak, karena pada stasiun televisi tersebut hanya terdapat berita baik dari satu calon sedangkan calon lain buruk. Keberimbangan diperlukan karena masyarakat butuh tahu mengenai background setiap calon, agar dapat dihasilkan pemimpin yang bebas dari berbagai kasus kejahatan misalnya korupsi maupun penyuapan.

Komitmen 5: Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional.


Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 5:

·         P3SPS, BAB XII mengenai Privasi
Pasal 50
Dalam menyelenggarakan suatu program siaran baik itu bersifat langsung (live) atau rekaman (recorded), lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita.

Pasal 51
Pelaporan mengenai masalah kehidupan pribadi dan hal-hal negatif dalam keluarga, misalnya konflik antar anggota keluarga, perselingkuhan, dan perceraian, disajikan dengan mengikuti syarat-syarat berikut:
a. tidak dilakukan dengan niat merusak reputasi obyek yang diberitakan;
b. tidak dilakukan dengan cara yang justru memperburuk keadaan, atau memperuncing konflik yang ada;
c. tidak dilakukan dengan cara yang mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing masing pihak yang berkonflik;
d. tidak dilakukan dengan menyajikan informasi tentang perilaku seks secara terperinci;
e. harus memperhatikan dampak terhadap keluarga, terutama anak-anak dan remaja, yang mungkin ditimbulkan oleh pelaporan;
f. harus berdasarkan fakta dan data;
g. pembawa acara atau narator tidak menjadikan laporan konflik keluarga sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan;
h. pembawa acara atau narator dilarang mengambil kesimpulan secara tidak
proporsional, menghakimi, dan/atau mengambil sikap berpihak kepada salah satu
pihak yang berkonflik;
i. pembawa acara atau narator tidak boleh menggiring opini khalayak ke arah yang menjatuhkan martabat obyek yang diberitakan.


Analisis:
Publik figur, menjadi salah seorang yang selalu disorot media baik seorang politisi, artis, maupun pembawa acara. Hingga begitu sebuah permasalahan (keluarga maupun kasus hukum) terjadi menimpa publik figur tersebut, media akan sangat gencar mencari informasi atau pemberitaan kehidupan publik figur tersebut. Padahal hal ini cukup melanggar hak privasi sang publik figur. Contohnya kasus Mario teguh dan Kiswinar. Kiswinar mengaku adalah anak yang tidak diakui oleh motivator kondang Mario Teguh.

Dan permasalahan ini menjadi ramai di media padahal kasus ini hanyalah permasalahan keluarga. Fenomena ini terjadi karena adanya ruang publik dimasyarakat, dan media sebagi perantara menayangkan tayangan dan masyarakat meresponnya. Untuk itu agar pemberitaan mengenai isu privasi tidak ditayangkan secara berlebihan pada 7 komitmen izin penanyangan penyiaran KPI mengaskan kembali fungsi aturan standar siaran pada bab 9 pasal 50 dan 51 mengenai hak privasi.

Komitmen 6: Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 6:

·         P3SPS, Pasal 59
Lembaga Penyiaran televisi dapat menggunakan bahasa isyarat dalam program faktual untuk khalayak tunarungu.

Pasal 12, Pelecehan Kelompok Masyarakat Tertentu
1. Lembaga penyiaran dilarang memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu yang selama ini sering diperlakukan negatif, seperti:
e. kelompok yang memiliki cacat fisik, seperti: tuna netra, tuna rungu, tuna wicara.
f. kelompok yang memiliki cacat atau keterbelakangan mental, seperti: embisil, idiot, dan sebagainya;
g. kelompok pengidap penyakit tertentu, seperti penderita HIV/AIDS, kusta, epilepsi,dan sebagainya.

Analisis: Pemberitaan khalayak khusus cukup rentan di masyarakat karena itu materi penayangan harus diperhatikan jangan memasukkan unsur menghina dan pengucilan, karena hal tersebut dapat diikuti masyarakat yang menonton. Dan penggunaan bahasa isyarat diatur oleh P3SPS pasal 59 agar ditayangkan. Sejauh ini hanya TVRI yang memasukkan bahasa isyarakat dalam penanyangannya. Tentunya ini menjadi bahan evaluasi sehingga dimasukkan kedalam poin komitmen izin penayangan sebuah televisi.


Komitmen 7: Bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Undang-Undang / Aturan yang terkait dengan Komitmen 7:

·         P3SPS
Pasal 75
1. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.
2. Bila KPI menemukan bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga penyiaran
bersangkutan wajib mengumumkan pula keputusan tersebut melalui siarannya.

·         UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, BAB VI Peran Serta Masyarakat
Pasal 52
1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.


Analisis: Stasiun televisi wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi berdasarkan pengaduan masyarakat. Tentunya hal ini diatur juga oleh Aturan Standar Siaran dalam pasal 75 dan UU Penyiaran Pasal 52. Hal ini dimaksudkan agar stasiun televisis memperbaiki tayangan yang bermasalah.

Dibentuknya 7 komitmen perpanjangan izin penyiaran ini dapat disimpulkan sebagai bentuk upaya regulator (dalam hal ini KPI) untuk menegakkan kembali aturan yang sering diabaikan stasiun televisi, agar stasiun televisi dapat mematuhi segala perundang-undangan yang berlaku. Selain itu momen ini merupakan bentuk evaluasi mengenai banyak pelanggaran yang dilakukan televisi dalam menayangkan sesuatu sehingga merugikan orang lain. Diharapkan keputusan ini bukan hanyalah isapan jempol semata, semoga stasiun televisi dapat melaksanakan amanatnya.


Sumber :
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Standar Program Siaran (P3SPS)


Dibuat oleh:
Selly Melinda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meludah Sembarangan Itu Menjijikan!

Pebisnis Muda Mutiara Kamila, "From Minus to Surplus"

Kebangkitan Musik Indie Indonesia