Aturan Standar Konten Penyiaran Indonesia Terkait dengan Izin Perpanjangan Penyiaran 10 Stasiun Televisi Swasta Indonesia
Sumber: Infografis kpi.go.id |
Dalam peranannya, media
audiovisual seperti televisi dan radio menggunakan frekuensi publik untuk
menayangkan/memperdengarkan konten acara. Frekuensi yang digunakan sama dengan
frekuensi yang digunakan untuk banyak hal seperti sambungan telepon,
penerbangan, militer, hingga satelit. Pemakaian frekuensi bebas dipakai siapa
saja untuk kepentingan rakyat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran
No. 32 Tahun 2002 dalam mukadimahnya yang menuliskan bahwa frekuensi merupakan
sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan
dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Agar penggunaan
frekuensi publik pada media audiovisual digunakan secara bijak, dibutuhkan
regulator untuk mengatur materi tayangan supaya output yang dihasilkan telah disaring sesuai aturan dan norma yang
berlaku. Sehingga konten acara yang ditayangkan tidak seenaknya diperlihatkan
oleh stasiun televisi. Dalam bidang media audiovisual/penyiaran ada beberapa
regulator yang eksis ditempat ini yakni KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia),
Dewan Pers, Keppres, Permen, dan Siaran Pers. Regulator-regulator tersebut berperan
mengawasi tayangan televisi dan membuat kebijakan untuk mengatur materi
penayangan yang baik bagi masyarakat yaitu Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang
Penyiaran, Undang-Undang Pers, serta P3SPS (Standar Program Siaran).
Untuk
menegaskan kembali akan kewajiban stasiun televisi memenuhi peraturan-peraturan
yang dibuat regulator. Pada pertengahan Oktober 2016 lalu KPI menerima izin
perpanjangan penayangan 10 televisi swasta di Indonesia yakni, RCTI, SCTV, MNC
TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV
dengan syarat 10 stasiun tersebut wajib untuk melaksanakan 7 komitmen
perpanjangan izin penyiaran.
Untuk menganalisis 7
komitmen izin penyiaran yang tersirat
dalam sebuah perjanjian tertulis tersebut, diperlukan landasan teori mengenai
alasan diperkuatnya upaya perbaikan tayangan televisi di Indonesia. Tentunya
penekanan ini terjadi berdasarkan pengalaman dan pembelajaran regulator pada
kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan televisi pada aturan standar program
siaran. Karenanya, untuk meninjau kembali pelaksanaannya, undang-undang
penyiaran yang berlaku dapat dihubungkan dengan 7 komitmen izin penyiaran.
Pembahasan
Komitmen
1: Sanggup
melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran dan kebijakan KPI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 1:
·
P3SPS
Bab
I mengenai Ketentuan Umum
Pasal
1
1. Standar Program
Siaran adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia bagi
Lembaga Penyiaran untuk menghasilkan program siaran yang berkualitas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. P3SPS Standar Program
Siaran merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh
dalam penayangan program siaran.
7. Lembaga penyiaran
adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga
penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan
yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
UU
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Penyelenggaraan Penyiaran Bagian Pertama,
Umum
Pasal
6
(1)
Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2)
Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara
menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan
penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(3)
Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan
yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan
stasiun lokal.
(4)
Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Analisis:
Dalam hal ini KPI
meminta agar stasiun televisi patuh pada setiap perundangan penyiaran yang
berlaku seperti pada bab 1 mengenai ketentuan dasar stasiun penyiaran dalam
P3SPS juga pada pasal 6 UU No.32 Tahun 2002 bahwa negara menguasai spektrum
frekuensi yang digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Poin ini mengingatkan
kembali terdapat regulator yang mengawasi dan agar stasiun televisi tidak
mengabaikan peraturan yang ada, karena sewaktu-waktu jika peraturan dilanggar
dapat segara diberi sanksi serta memperjelas bahwa frekuensi yang digunakan
milik rakyat maka dari itu tayangan yang dibuat harusnya representasi dari
kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Komitmen
2:
Sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter
bangsa.
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 2:
·
P3SPS
Pasal 4
Standar Program Siaran
ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol, dan perekat sosial, dan pemersatu bangsa.
Pasal
36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan
manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan
bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan
budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh
Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari
dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada
waktu
·
UU
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal
5
Penyiaran diarahkan
untuk :
a. menjunjung tinggi
pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. menjaga dan
meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas
sumber daya manusia;
d. menjaga dan
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat
umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan
daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli
kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan
kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing
bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi
yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan
nasional.
Analisis:
Undang-undang
tersebut menjelaskan mengenai fungsi media yang diharapkan menjadi media
informasi, pendidik serta pemersatu bangsa. Seiring berjalannya waktu, fungsi
dari media ini semakin melenceng. Karena itu pada 7 komitmen izin penanyangan
kemarin, KPI menekankan kembali fungsi ini. Apalagi media diharapkan memiliki
isi isi tayangan yang baik bagi masyarakat seperti pada Pasal 5 UU No. 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
Komitmen 3: Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 3:
·
P3SPS, BAB X Prinsip Jurnalistik
Pasal 39
1. Lembaga penyiaran
dalam menyajikan informasi program faktual wajib mengindahkan prinsip
jurnalistik, yaitu akurat, adil, berimbang, ketidakberpihakan, tidak beritikad
buruk, tidak mencampuradukan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan,
tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan, tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
2. Lembaga penyiaran
dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepada peraturan
perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik dan yang berlaku.
·
UU
No. 32 Tahun 2002
Pasal
18
(1) Pemusatan
kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu
badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran,
dibatasi.
(2) Kepemilikan silang
antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara
Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran
Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung
maupun tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah
dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa
penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Analisis:
Derasnya
arus konglomerasi media, membuat komitmen ketiga ini amat penting dilaksanakan.
Gurita media sangat memungkinkan televisi menghasilkan tayangan yang berbau
kepentingan pemiliknya saja. Banyak kasus yang telah terjadi seperti iklan
perindo yang sering di tayangkan di televisi grup MNC, yaitu RCTI, MNC Tv dan
Global TV, kemudian Pidato panjang Surya Paloh di Metro TV, dll. Padahal materi
penayangan telah diatur dalam Pasal 39 mengenai Prinsip Jurnalistik. Karena itu
komitmen ketiga ini perlu ditekankan kembali.
Komitmen
4:
Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan
penyelenggaraan pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah, pemilihan
anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, pemilihan presiden dan wakil
presiden.
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 4:
·
P3 SPS, BAB XVI Siaran Pemilihan
Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 60
1.
Siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah meliputi siaran berita,
sosialisasi pemilihan, dan siaran kampanye tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Pusat dan Daerah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Kepala
Daerah.
2.
Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan pemilihan
Kepada Daerah.
3.
Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta
pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
4.
Lembaga penyiaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu
dan pemilihan Kepada Daerah.
5.
Peserta Pemilu dan Pilihan Kepala Daerah dilarang membiayai atau mensponsori
program yang ditayangkan lembaga penyiaran.
Analisis:
Dominasi pemilik media di Indonesia
berperan sebagai seorang pemimpin partai, maka jika pemilik media menggunakan
media sebagai alat promosi bagi dirinya, hal ini akan membuat tayangan tidak
berimbang dan memihak, karena pada stasiun televisi tersebut hanya terdapat
berita baik dari satu calon sedangkan calon lain buruk. Keberimbangan
diperlukan karena masyarakat butuh tahu mengenai background setiap calon, agar dapat dihasilkan pemimpin yang bebas
dari berbagai kasus kejahatan misalnya korupsi maupun penyuapan.
Komitmen
5:
Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro
justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional
dan professional.
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 5:
·
P3SPS,
BAB XII mengenai Privasi
Pasal 50
Dalam menyelenggarakan suatu program
siaran baik itu bersifat langsung (live) atau rekaman (recorded),
lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, sebagai hak atas kehidupan pribadi
dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita.
Pasal 51
Pelaporan
mengenai masalah kehidupan pribadi dan hal-hal negatif dalam keluarga, misalnya
konflik antar anggota keluarga, perselingkuhan, dan perceraian, disajikan
dengan mengikuti syarat-syarat berikut:
a.
tidak dilakukan dengan niat merusak reputasi obyek yang diberitakan;
b.
tidak dilakukan dengan cara yang justru memperburuk keadaan, atau memperuncing konflik
yang ada;
c.
tidak dilakukan dengan cara yang mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik
mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing masing pihak
yang berkonflik;
d.
tidak dilakukan dengan menyajikan informasi tentang perilaku seks secara
terperinci;
e.
harus memperhatikan dampak terhadap keluarga, terutama anak-anak dan remaja, yang
mungkin ditimbulkan oleh pelaporan;
f.
harus berdasarkan fakta dan data;
g.
pembawa acara atau narator tidak menjadikan laporan konflik keluarga sebagai
bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan;
h.
pembawa acara atau narator dilarang mengambil kesimpulan secara tidak
proporsional,
menghakimi, dan/atau mengambil sikap berpihak kepada salah satu
pihak
yang berkonflik;
i.
pembawa acara atau narator tidak boleh menggiring opini khalayak ke arah yang menjatuhkan
martabat obyek yang diberitakan.
Analisis:
Publik figur, menjadi salah seorang yang
selalu disorot media baik seorang politisi, artis, maupun pembawa acara. Hingga
begitu sebuah permasalahan (keluarga maupun kasus hukum) terjadi menimpa publik
figur tersebut, media akan sangat gencar mencari informasi atau pemberitaan
kehidupan publik figur tersebut. Padahal hal ini cukup melanggar hak privasi
sang publik figur. Contohnya kasus Mario teguh dan Kiswinar. Kiswinar mengaku
adalah anak yang tidak diakui oleh motivator kondang Mario Teguh.
Dan permasalahan ini
menjadi ramai di media padahal kasus ini hanyalah permasalahan keluarga. Fenomena
ini terjadi karena adanya ruang publik dimasyarakat, dan media sebagi perantara
menayangkan tayangan dan masyarakat meresponnya. Untuk itu agar pemberitaan mengenai
isu privasi tidak ditayangkan secara berlebihan pada 7 komitmen izin
penanyangan penyiaran KPI mengaskan kembali fungsi aturan standar siaran pada
bab 9 pasal 50 dan 51 mengenai hak privasi.
Komitmen
6:
Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 6:
·
P3SPS, Pasal 59
Lembaga Penyiaran televisi dapat
menggunakan bahasa isyarat dalam program faktual untuk khalayak tunarungu.
Pasal 12, Pelecehan
Kelompok Masyarakat Tertentu
1. Lembaga penyiaran dilarang memuat
program yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu yang selama ini sering
diperlakukan negatif, seperti:
e. kelompok yang
memiliki cacat fisik, seperti: tuna netra, tuna rungu, tuna wicara.
f. kelompok yang
memiliki cacat atau keterbelakangan mental, seperti: embisil, idiot, dan
sebagainya;
g. kelompok pengidap
penyakit tertentu, seperti penderita HIV/AIDS, kusta, epilepsi,dan sebagainya.
Analisis:
Pemberitaan khalayak khusus cukup rentan di masyarakat karena itu materi
penayangan harus diperhatikan jangan memasukkan unsur menghina dan pengucilan,
karena hal tersebut dapat diikuti masyarakat yang menonton. Dan penggunaan
bahasa isyarat diatur oleh P3SPS pasal 59 agar ditayangkan. Sejauh ini hanya
TVRI yang memasukkan bahasa isyarakat dalam penanyangannya. Tentunya ini
menjadi bahan evaluasi sehingga dimasukkan kedalam poin komitmen izin
penayangan sebuah televisi.
Komitmen
7:
Bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap
seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi
yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan
dan perundang-undangan.
Undang-Undang
/ Aturan yang terkait dengan Komitmen 7:
·
P3SPS
Pasal 75
1. Setiap pelanggaran
yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif
dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan
izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.
2. Bila KPI menemukan
bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan
pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga penyiaran
bersangkutan wajib mengumumkan pula
keputusan tersebut melalui siarannya.
·
UU
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, BAB VI Peran Serta
Masyarakat
Pasal
52
1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak,
kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan
penyelenggaraan penyiaran nasional.
2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan
literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Analisis:
Stasiun
televisi wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi
berdasarkan pengaduan masyarakat. Tentunya hal ini diatur juga oleh Aturan
Standar Siaran dalam pasal 75 dan UU Penyiaran Pasal 52. Hal ini dimaksudkan
agar stasiun televisis memperbaiki tayangan yang bermasalah.
Dibentuknya 7 komitmen perpanjangan izin
penyiaran ini dapat disimpulkan sebagai bentuk upaya regulator (dalam hal ini
KPI) untuk menegakkan kembali aturan yang sering diabaikan stasiun televisi,
agar stasiun televisi dapat mematuhi segala perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu momen ini merupakan bentuk evaluasi mengenai banyak pelanggaran yang
dilakukan televisi dalam menayangkan sesuatu sehingga merugikan orang lain.
Diharapkan keputusan ini bukan hanyalah isapan jempol semata, semoga stasiun
televisi dapat melaksanakan amanatnya.
Sumber :
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran
Standar Program Siaran (P3SPS)
Dibuat oleh:
Selly Melinda
Komentar
Posting Komentar