Meludah Sembarangan Itu Menjijikan!






Ketika berjalan kaki di trotoar kota, kita akan menemukan berbagai pemandangan manusia melakukan aktivitasnya. Mulai dari pedagang kaki lima yang melayani pembeli, kemudian lalu lalang orang menyebrang di jalur penyebrangan jalan, dan juga orang yang menunggu angkutan umum di halte. Bermacam-macam ekspresi bersatu menjadi seni kehidupan yang menarik untuk diamati.

Namun ditengah perjalanan itu ada sesuatu yang menyita perhatian saya, beberapa kali saya temukan bekas ludah yang tercecer oleh pejalan kaki lainnya. Bahkan saya sempat memergoki seorang bapak-bapak membuang air liurnya dengan santai di trotoar.

Kejadian ini bukan kali pertama, sebagai seorang komuter yang beraktifitas di kota besar. Saya juga sering menemukan bekas liur bahkan dahak di peron-peron stasiun kereta dan juga terminal.

Saat itu saya mulai menyadari betapa mudahnya orang berperilaku seenaknya di tempat umum. Entah ini masalah etika ataupun kurangnya kesadaran kebersihan. Namun perilaku tersebut dengan santainya berkali-kali dilakukan banyak orang, dan terlihat biasa aja. Saya sempat curiga, jangan jangan meludah di sembarang tempat dianggap lumrah saja.

Hal ini cukup meresahkan, karena air liur dapat menjadi perantara penyebaran berbagai penyakit, misalnya influenza, batuk, TBC (Tubercolosis), bahkan hepatitis B. Jika orang meludah sembarangan mengenai orang lain, kemungkinan untuk tertular penyakit cukup besar. Belum lagi jika liur mengering, virusnya bisa terbang kemana-mana dan bisa berbahaya bila terhirup oleh orang lain.

Selain membuat masalah kesehatan, meludah di sembarang tempat dapat menjadi ciri masyarakat kurang beradab. Minimnya rasa tenggang rasa dan menghormati orang lain menjadi salah dua alasan yang melatar belakanginya.

Beberapa kota di negara maju sudah membuat peraturan dilarang membuang ludah sembarangan. Dilansir melalui BBC Indonesia, Dewan daerah Waltham Forest, salah satu kawasan di London, mengenakan denda £80 (Rp1,2 juta) bila ada yang tertangkap meludah atau kencing di jalan. Langkah itu diambil sebagai bagian dari kampanye mengatasi pelanggaran lingkungan.

Singapura juga giat mengkampanyekan dilarang meludah sembarangan sejak tahun 1980-an. Hingga kini larangan tersebut masih berlaku serta dipatuhi warganya. Bagi pelanggar akan dikenakan hukuman penjara hingga denda sebanyak 500 dollar Singapura.

Baru-baru ini kota Hangzhou, di China juga menerapkan peraturan yang sama. Seperti dilansir Shanghaiist, mereka yang berani meludah di sembarang tempat bakal dijerat denda sebesar CNY 200 atau USD 30 (sekitar Rp 405 ribu).

Jika Indonesia dapat mengadopsi peraturan-peraturan tersebut tentu sangat bagus. Warga menjadi disiplin dan lingkungan menjadi bersih. Tapi saya tidak mau muluk-muluk berharap. Masih banyak permasalahan sikap yang perlu dibenahi.

Sebagai contoh, sulitnya masyarakat mematuhi larangan buang sampah sembarangan atau ke buang sampah ke sungai saja masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.

Kesadaran lingkungan yang minim, dan hilangnya norma kesopanan menjadi momok besar yang harus dibenahi. Hal ini cukup sepele namun mencerminkan sikap masyarakat yang masih apatis.

Mungkin urgensi pelarangan meludah di sembarang tempat seperti kota-kota diatas ini belum terlalu darurat di Indonesia. Namun ada baiknya himbauan untuk tidak meludah sembarangan perlu digencarkan di tempat-tempat umum.

"Meludah pada dasarnya sebuah hak manusia, namun yang menjadi permasalahan adalah ketika kegiatan itu dilakukan di tempat umum dan mengganggu orang lain."

 Opini ini ditulis oleh Selly Melinda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pebisnis Muda Mutiara Kamila, "From Minus to Surplus"

Kebangkitan Musik Indie Indonesia